jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado yang disinyalir penyidik terdapat praktik rasuah.
KPK pun memeriksa legal PT Antam Robby Tejamukti pada Selasa (7/6) kemarin.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Kantor Summarecon Agung, Ada Barang Penting terkait Kasus Ditemukan
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) pada 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/6).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Antam Hardianto Tumpak Manurung, Senin (6/6).
BACA JUGA: Cukur sebagai Ungkapan Syukur untuk Eks Wali Kota Jogja Tangkapan KPK
Hardianto diperiksa sebagai saksi dan dicecar mengenai proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
KPK sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
BACA JUGA: Ssstt, KPK Incar para Pejabat Penilap Duit UMKM di Jawa Barat, Sudah Ada Tersangka
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM itu.
KPK juga masih merahasiakan identitas para tersangka.
Dalam kasus ini, bos PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui mengajukan praperadilan. Singkatnya pengusaha tambang emas itu pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK memastikan kasus ini masih berlanjut. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bergerak ke Bogor dan Bandung, Bau Rasuah Kepala Daerah Ini Semakin Tercium
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga