JAKARTA - Dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus suap di tubuh Kemenakertrans nampaknya bukan isapan jempolBuktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas bahwa pihaknya benar-benar serius mengusut dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus suap di tubuh Kemenakertrans
BACA JUGA: Menkes Ganti Open House dengan Open Office
"KPK masih menelusuri itu," kata Jasin melaui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (2/9) saat ditanya tentang dugaan keterlibatan Muhaimin
BACA JUGA: Kubu Muhaimin Bantah Tudingan Terseret Kasus Suap
Sebab, KPK hanya bertindak berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuatTerkait dengan rekaman pembicaraan yang menyeret-nyeret nama Muhaimin seperti yang diungkapkan Farhat Abbas, pengacara tersangka pengusaha Dharnawati, Jasin enggan menjelaskan
BACA JUGA: Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU
Dia meminta semua pihak untuk bersabar dan mengunggu proses persidanganDugaan keterlibatan Muhaimin mulai tercium ketika KPK mejerat Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan yang tertangkap tangan dengan pasal percobaan penyuapanApalagi Jasin pernah mengatakan bahwa orang yang hendak disuap adalah atasannya di KemenakertransNamun kala itu Jasin tidak merinci apakah atasan yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar
Ya, sebelumnya Farhat mengungkapkan bahwa menurut pengakuan kliennya, uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan adalah uang pinjaman untuk keperluan lebaran di Kemenakertrans
Tak tanggung-tanggung, Farhat mengatakan bahwa dua pegawai tersebut meminjam uang kepada kliennya atas perintah MuhaiminBahkan, anak Komisioner Komisi Yudisial (KY) Said Abbas itu menambahkan bahwa penyidik memiliki bukti rekaman pembicaraan dua pegawai itu yang menyebut-nyebut nama Muhaimin(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentukan 1 Syawal, Lapan Usulkan Empat Derajat
Redaktur : Tim Redaksi