Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU

Jumat, 02 September 2011 – 09:39 WIB

JAKARTA - Usulan dihapuskannya pemotongan masa hukuman atau remisi bagi terpidana kasus korupsi ternyata tidak perlu menunggu waktu lamaJika Kementrian Hukum dan HAM serius, penghapusan remisi bagi koruptor bisa segera dirumuskan tanpa perlu melakukan revisi Undang Undang.
 
"Menghapus remisi (bagi koruptor) memang perlu merubah aturan, namun tidak sampai Undang Undang," ujar Muladi, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ditemui di sela-sela silaturahmi Idul Fitri di kediaman mantan Wapres Jusuf Kalla, Kamis (1/9).

Menurut Muladi, konteks kejahatan teroris dan korupsi berada pada level di atas pidana lain

BACA JUGA: Tentukan 1 Syawal, Lapan Usulkan Empat Derajat

Keduanya tidak layak mendapatkan remisi karena merupakan kejahatan luar biasa
Korupsi dan terorisme secara langsung dan tidak langsung bisa menghancurkan harga diri bangsa

BACA JUGA: Kubu Penyuap Sebut Muhaimin

Tak luput pula, masyarakat juga menjadi korban
"Jangan pernah diberikan remisi pada dua jenis kejahatan itu," kata politisi Golkar itu.

Meskipun remisi adalah hak bagi napi berkelakuan baik, namun hal itu tidak menjadi penghalang penghapusan tersebut

BACA JUGA: Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung

Berdasarkan pengalaman yang dia ketahui, tidak ada napi yang berkelakuan jelek selama di tahanan"Kelakuan baik bisa diaturTapi begitu keluar berbeda, itu masalah mental," ujarnya mengingatkan.

Perubahan penghapusan remisi, ujar Muladi, dapat dilakukan dengan membuat peraturan pemerintah (PP) yang baru mengenai remisiHal ini, karena dalam UU yang mengatur remisi hanya memberikan ketentuan umumnya saja mengenai pemberian remisi"Tidak ada sampai detailPada aturan baru nanti dapat ditulis, untuk sementara tidak diberikan remisi bagi koruptorItu kan bisa," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Muladi, setidaknya aturan baru mengenai tidak diberikannya remisi bagi koruptor sudah dapat diterapkan tahun depanPercepatan penerapan itu, bagi Muladi merupakan hal yang harus benar-benar dipertimbangkan karena telah banyak menuai protes masyarakat"Aspirasi masyarakat harus didengar dongDan yang penting Presiden juga perintahkanDia harus tunjukkan kalau pemberantasan korupsi betul-betul tidak hanya di mulut," tandasnya.

Berbeda dengan Muladi, Kalla menyatakan tidak setuju terhadap wacana penghapusan remisi bagi koruptorMenurutnya, koruptor juga memiliki hak-hak hukum yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya"Remisi kan diberikan untuk yang baik-baikKoruptor, pembunuh, atau apa saja kan posisinya sama di depan hukum," kata Kalla di sela-sela silaturahmi.

Meski tidak setuju dengan penghapusan, namun JK juga menyoroti pemberian remisi yang terkesan diobralMenurutnya, kedepannya perlu ada perbaikan kriteria serta pengetatan pemberian remisi"Tentu kriteria itu harus diperbaiki, dan semuanya harus diperketat," ungkapnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Hari, 433 Jiwa Melayang di Jalanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler