KPK Dalami Proses Audit BPK di Pemkab Bogor

Jumat, 20 Mei 2022 – 12:58 WIB
KPK memeriksa Kepala BPK Perwakilan Jabar buntut kasus Bupati Bogor yang menyerat empat pegawai BPK Jabar sebagai tersangka. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pembentukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang terlibat dalam pengawasan finansial Pemkab Bogor.

KPK mengintrogasi sejumlah saksi dari BPK Jawa Barat yang memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor rezim Ade Yasin.

BACA JUGA: Ade Yasin Siap-siap Saja, KPK Mulai Telisik Proyek Infrastruktur yang Bermasalah

Untuk mendalami materi tersebut, tim penyidik memeriksa empat saksi pada Kamis (19/5) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka Bupati Ade Yasin.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib serta tiga PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia.

BACA JUGA: Proyek Jalan Rp 94,6 Miliar Bermasalah di Rezim Ade Yasin, KPK Garap Kepala BPK dan Kadis PUPR

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Di samping itu, para saksi juga diselisik terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pengawasan.

BACA JUGA: Inikah SKPD Mainan Ade Yasin di Bogor?

Salah satunya berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain, antara lain Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, serta PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPK   Ade Yasin   KPK   kasus suap   WTP  

Terpopuler