jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses internal yang dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam mencairkan permintaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Pengusutan tersebut diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa karyawan Febriana Anidya.
BACA JUGA: Menko Airlangga Sebut Dana PEN Sudah Dipakai Rp 52,66 Triliun
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memeriksa Febriana terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN di Gedung KPK pada Kamis, (21/4).
"Febriana Anidya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses internal yang dilakukan oleh PT SMI untuk selanjutnya mencairkan permintaan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," ujar Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Dana PEN DKI Jakarta Masih Rp 371 Miliar, Proyek Penanggulangan Banjir Dikebut
KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap.
BACA JUGA: Gubernur Anies Diperingatkan Pusat soal Rp 371 Miliar Dana PEN untuk Banjir, Ada Apa?
Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Dana PEN, KPK Mendalami Pertemuan Pejabat Kemendagri dengan Bupati Koltim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga