KPK Dalami Proses Pengadaan Kapal TNI AL kepada Dirut Asabri Wahyu Suparyono Cs

Kamis, 16 Maret 2023 – 15:04 WIB
Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018 Wahyu Suparyono selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL yang dianggarkan Kementerian Pertahanan pada 2012-2018.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018 Wahyu Suparyono dan sejumlah pihak pada Rabu (15/3).

BACA JUGA: Setelah Diperiksa KPK, Dirut Asabri Wahyu Suparyono Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan

Selain Wahyu yang kini menjabat Dirut Asabri, KPK juga memeriksa pihak dari PT DKB, yaitu mantan Kadiv Logistik dan Umum Betha Gunanto, pimpinan proyek kapal angkut tank-2 Sir Pasrul, eks Direktur Harkan Kapal Tjahjono Roesdianto, eks karyawan Erry Wibowo, dan eks Kasubdiv Pemasaran III Cahyo Yustianto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan berbagai proses perencanaan hingga realisasi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun anggaran 2012-2018 di Kemenhan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kapal di Kemenhan, KPK Periksa Dirut Asabri Wahyu Suparyono

Seperti diketahui, KPK sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun anggaran 2012-2018.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).

BACA JUGA: Wahyu Suparyono Tuduh Korupsi Pengadaan Kapal Tank Kemenhan di Era Sebelumnya Memimpin DKB

Ali masih merahasiakan kronologi perkara sekaligus pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," jelas dia. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Karyawan PT Antam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler