jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan suap pada perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.
Pada pemeriksan kali ini, hanya seorang wiraswasta bernama Indar yang memenuhi panggilan KPK karena saksi lain tidak hadir.
BACA JUGA: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Garap Andi Sulaiman Soal Proyek di Sulsel
"Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak Pokja di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3).
Saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa kali ini adalah Fery Tanriady yang berprofesi sebagai wiraswasta. Fery telah memberikan konfirmasi secara tertulis dan akan melakukan penjadwalan ulang.
BACA JUGA: Kementan Tegaskan Pupuk Subsidi untuk Sulsel Sesuai Permintaan
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama John Theodore dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan. Keduanya absen dari pemanggilan ini tanpa keterangan.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada 26 Februari 2021, Nurdin menerima Rp 2 miliar melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
BACA JUGA: KPK Garap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait Kasus Dugaan Suap
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang senilai Rp 200 juta. Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri , dan pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.
Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih