jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami bagaimana tahapan awal perencanaan pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.
Salah satu cara yang ditempuh dengan memeriksa tiga tersangka pada Jumat (29/1).
Mereka adalah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Van Sidabukke.
"Tim Penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
KPK menetapkan tersangka terhadap eks Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Kemudian ada dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp 5,9 triliun dan total 272 kontrak pengadaan serta dilaksanakan dengan dua periode.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
BACA JUGA: Soal Pajak Pulsa hingga Token, Bu Sri Merespons dengan Nada Tegas, Ada Kata Jengkel
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Batu Misterius yang Gegerkan Warga Lampung Akhirnya Terkuak, Peneliti: Mereka Beruntung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga