KPK Dalami Temuan BPK

Terkait 46 Temuan dengan Kerugian Negara Rp 730,4 M dan USD 2,23 juta

Rabu, 14 April 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya laporan keuangan yang terindikasi pidana karena memunculkan dugaan dugaan kerugian negara Rp 730,45 miliar dan USD$ 2,23 jutaKPK akan memilah temuan BPK yang bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa BPK dan KPK sudah terikat dalam nota kesepahaman

BACA JUGA: 46 Temuan BPK Terindikasi Pidana

"Setiap semester, KPK menerima hasil audit BPK yang menurut BPK bisa ditindaklanjuti olek penegak hukum seperti KPK," ujar Johan saat dihubungi sambungan telepon, Selasa (13/4).

Menurutnya, secara prosedur, semua data atau laporan BPK akan ditelaah
"Sejauh mana hasil audit BPK yang bisa dilanjutkan dengan proses penyelidikan," ujar Johan.

Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2009 ke DPR RI

BACA JUGA: Desak DPR Bongkar Korupsi Dephub

Dari hasil audit BPK itu, ditemukan adanya 46 pelanggaran yang terindikasi tindak pidana
Sementara dugaan jumlah kerugian negaranya Rp 730,45 miliar dan USD$ 2,23 juta

BACA JUGA: PDB 2014 Dipatok Rp 10 Ribu Triliun

"Temuan itu sudah diteruskan ke Kejaksaan dan KPK," ujar Hadi Purnomo.

Ia merincikan, dari 46 kasus tersebut sebanyak 20 kasus senilai Rp 216,54 miliar dan USD$ 315,4 ribu disampaikan kepada kejaksaanSementara 26 kasus senilai Rp 513,9 miliar dan USD$ 1,91 juta disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tawarkan Paket Wirausaha


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler