Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa BPK dan KPK sudah terikat dalam nota kesepahaman
BACA JUGA: 46 Temuan BPK Terindikasi Pidana
"Setiap semester, KPK menerima hasil audit BPK yang menurut BPK bisa ditindaklanjuti olek penegak hukum seperti KPK," ujar Johan saat dihubungi sambungan telepon, Selasa (13/4).Menurutnya, secara prosedur, semua data atau laporan BPK akan ditelaah
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2009 ke DPR RI
BACA JUGA: Desak DPR Bongkar Korupsi Dephub
Dari hasil audit BPK itu, ditemukan adanya 46 pelanggaran yang terindikasi tindak pidanaBACA JUGA: PDB 2014 Dipatok Rp 10 Ribu Triliun
"Temuan itu sudah diteruskan ke Kejaksaan dan KPK," ujar Hadi Purnomo.Ia merincikan, dari 46 kasus tersebut sebanyak 20 kasus senilai Rp 216,54 miliar dan USD$ 315,4 ribu disampaikan kepada kejaksaanSementara 26 kasus senilai Rp 513,9 miliar dan USD$ 1,91 juta disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tawarkan Paket Wirausaha
Redaktur : Antoni