jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pembahasan internal PT Summarecon Agung (SMRA) untuk mengajukan izin pembangunan Apartemen Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lembaga antirasuah juga mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Kembali Dewan Direksi PT Summarecon Agung
Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa empat saksi, yakni Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek Jason Lim, Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Dony Wirawan, dan Accounting Staff Marthin.
Kemmpat saksi itu telah diperiksa KPK pada Senin (11/7) kemarin.
BACA JUGA: KPK Menduga Summarecon Agung Pakai Anak Perusahaan untuk Suap Kepala Daerah
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Fikri menambahkan penyidik juga menelisik uang yang diduga suap yang diberikan pihak PT Summarecon Agung kepada Haryadi Suyuti.
BACA JUGA: Dirut Summarecon Mengacir Seusai Diperiksa KPK, Ternyata Ini Dugaan Dosa Perusahaan
"Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.
Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Dirut PT Summarecon Mengacir ke Mobil Mewahnya Seusai Jadi Saksi di KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga