jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Dewan Direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) pada Senin (11/7).
Jajaran dewan direksi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.
BACA JUGA: KPK Menduga Summarecon Agung Pakai Anak Perusahaan untuk Suap Kepala Daerah
Dewan direksi yang dipanggil adalah Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti.
BACA JUGA: Dirut Summarecon Mengacir Seusai Diperiksa KPK, Ternyata Ini Dugaan Dosa Perusahaan
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Jason, KPK memanggil beberapa pihak SMRA lainnya. Mereka ialah Dwi Putranto Setyaning Jp selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Dony Wirawan Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, dan Marthin selaku Akunting PT Sumarecon Agung.
BACA JUGA: Saat Dirut PT Summarecon Mengacir ke Mobil Mewahnya Seusai Jadi Saksi di KPK
Belum diketahui apa yang akan didalami dari para saksi.
Namun, KPK sedang mendalami soal dugaan pemberian fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung kepada tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga