jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (2/3).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan tujuan dari sistem baru untuk pelapor dugaan tindak pidana korupsi ini.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah ke Partai Politik
"Tujuan dari kerja sama WBS ini agar BUMN-BUMN, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atau laporan dari pegawai internal di BUMN sendiri terkait ada dugaan tindak pidana korupsi, itu bisa menjalin kerja sama dengan KPK. KPK bisa memonitor, memantau tindak lanjut dari laporan yang diterima ," kata Alexander.
Dalam kesepakatan ini, terdapat tiga program. Yang pertama, BUMN akan menerapkan menejemen anti suap. Kedua, penanganan dan pelaporan gratifikasi. Terakhir adalah meningkatkan kualitas dan perlindungan terhadap WBS.
BACA JUGA: KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
"Esensi dari Whistle Blowing system adalah bagaimana karyawan BUMN memiliki akses untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dilakukan telaah bersama antara BUMN dan KPK untuk menyimpulkan apakah ada unsur korupsi dalam pelaporan-pelaporan ini," terang Wakil Menteri Kartika Wiroatmodjo.
Whistle Blowing System merupakan program yang dibuat melalui website dan telah terkoneksi antara BUMN dengan KPK untuk memudahkan karyawan BUMN dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Kasus Suap DAK Kota Dumai, KPK Panggil 5 Saksi, Ada Nama Rajendra Kumar
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih