KPK dan Kejagung Awasi Langkah Gubernur NTB Soal Gili Trawangan

Senin, 30 November 2020 – 23:44 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengawasi penyelesaian aset bermasalah negara yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, NTB. KPK dan Kejagung masih mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengatakan, pihaknya masih mempelajari SKK terkait penyelesaian lahan Gili Trawangan yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto. Setelah dipelajari, Feri memastikan akan ikut memantau jalannya proses penyelesaian aset milik Pemprov NTB yang dikelola oleh swasta hingga 70 tahun itu.

BACA JUGA: BPK Didesak Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

"Tentu, kita akan ikut mengawasi," kata Feri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Feri mengaku pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh isi SKK tersebut. "Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan dan sebagainya,” kata Feri.

BACA JUGA: Kisah Para Turis tentang Kondisi Gili Trawangan Pascagempa

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, pihaknya sudah meminta Pemprov NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama. Sebab, berdasarkan temuan BPK pada semester 1 2019, ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

“Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta dilakukannya evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” kata Ipi.

BACA JUGA: Penertiban Gili Meno Ditunda, Pengusaha Gili Trawangan Iri

Menurut dia, SKK terkait lahan Gili Trawangan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI total nilai asetnya Rp 2,02 triliun. Lahan ini termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik Pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare dengan total nilai Rp 2,3 triliun.

“Nilai tersebut merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektare ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik daerah Pemprov. KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” jelas dia.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. SKK ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di 1995. "Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler