KPK Data Hasil Sitaan dari Rumah Syamsul

Jumat, 19 November 2010 – 03:13 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kemarin (18/11) masih belum bisa memastikan jumlah uang yang disita dari rumah Gubernur Syamsul Arifin saat digeledah pada Senin (15/11) laluWakil Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, hasil penyitaan masih dalam proses pendataan

BACA JUGA: Aturan Main Pemekaran Diubah

Jika sudah terdata semua, nantinya akan diumumkan.

"Hasil sitaan masih dihimpun oleh tim penyidik
Kita tunggu saja penjelasan dari tim," ujar Moh Jasin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/11)

BACA JUGA: Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras

Jumlah uang belum bisa dipastikan lantaran saat melakukan penggeledahan itu, selain menemukan uang ratusan juta rupiah, ratusan juta uang asing, serta emas, penyidik juga membawa satu brankas yang belum diketahui apa isinya
Brankas terpaksa diangkut lantaran dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 Wib itu, penyidik tidak bisa membukanya di tempat.

Jika ternyata isi brankas adalah uang, maka jumlah uang yang disita lebih dari Rp1 miliar

BACA JUGA: SBY Belum Ijinkan Kejaksaan Periksa Gubernur Kaltim

Jasin sendiri mengaku belum tahu berapa jumlah uang cash yang sudah disita, lantaran belum menerima penjelasan dari penyidik.

Prosedur di KPK, hasil dari penggeledahan atau pun perkembangan penting proses penyidikan, dilaporkan secara berkala oleh tim penyidik ke pimpinan KPKHingga kemarin, pimpinan belum menerima laporan"Tim belum menyampaikan laporan," cetus Jasin.

Seperti telah diberitakan koran ini, berdasarkan sumber terpercaya JPNN dari petugas yang mengawal penyidik saat melakukan penggeledahan, selain menyita uang cash yang totalnya bernilai sekitar Rp1 miliar, tim penyidik juga menyita sejumlah emas dari rumah pribadi Syamsul ArifinUang ditemukan tim penyidik di kamar pembantu tersangka dugaan korupsi APBD Langkat ituSelain uang cash, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen pentingAntara lain, catatan aliran dana APBD, sejumlah surat-surat bukti kepemilikan aset atas nama orang lain, bukan atas nama Syamsul.

Syamsul merupakan tersangka dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007Dalam kasus ini, hasil penghitungan sementara KPK, kerugian negara mencapai Rp99 miliarMantan bupati Langkat itu ditahan di rutan Salemba sejak 22 Oktober 2010(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap di Bea Cukai Pindah ke Mushola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler