KPK Di-'Deadline' Dua Pekan

Tetapkan Anggodo sebagai Tersangka

Minggu, 03 Januari 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terasa lambat dalam menangani kasus Anggodo Widjojo membuat gerah LSMKoalisi LSM pun mendesak lembaga antikorupsi itu segera menetapkan adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom tersebut, sebagai tersangka.

"Kami men-deadline KPK dua minggu untuk segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka," tegas Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Sabtu (2/1) kemarin

BACA JUGA: Didukung, Gelar Pahlawan Gus Dur

Koalisi LSM katanya, akan mengambil sejumlah langkah terhadap KPK jika hingga tenggat waktu tersebut status Anggodo belum juga berubah.

Hingga saat ini, Anggodo memang baru dikenai status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk jangka setengah tahun
Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Koordinator ICW Danang Widoyoko juga menilai kasus Anggodo bergulir lambat

BACA JUGA: Empat Kali Dianiaya Kekasih

Padahal, Anggodo bukan hanya bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan, namun juga pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi
"Bukti rekaman yang diputar di MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas," katanya.

Dalam rekaman tersebut, Anggodo terlibat pembicaraan dengan mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto dan beberapa penyidik

BACA JUGA: BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS

Selain itu, dia menyebut-nyebut nama mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini terdapat dua kasus dalam tahap penyelidikan terkait dengan AnggodoYakni limpahan dari Mabes Polri dan laporan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti-KriminalisasiSebelumnya, Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo, namun tidak ada satu pun yang terbukti.

Berdasar informasi yang diperoleh media ini, KPK telah memiliki banyak bukti untuk meningkatkan penanganan kasus Anggodo itu ke tahap selanjutnyaWakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut terus menggelinding"Terus berjalanKPK tetap solid dalam penanganan kasus itu," jelasnya(fal/git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Tak Akan Proses Berkas CPNS Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler