"Kami men-deadline KPK dua minggu untuk segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka," tegas Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Sabtu (2/1) kemarin
BACA JUGA: Didukung, Gelar Pahlawan Gus Dur
Koalisi LSM katanya, akan mengambil sejumlah langkah terhadap KPK jika hingga tenggat waktu tersebut status Anggodo belum juga berubah.Hingga saat ini, Anggodo memang baru dikenai status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk jangka setengah tahun
Koordinator ICW Danang Widoyoko juga menilai kasus Anggodo bergulir lambat
BACA JUGA: Empat Kali Dianiaya Kekasih
Padahal, Anggodo bukan hanya bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan, namun juga pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsiDalam rekaman tersebut, Anggodo terlibat pembicaraan dengan mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto dan beberapa penyidik
BACA JUGA: BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
Selain itu, dia menyebut-nyebut nama mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini terdapat dua kasus dalam tahap penyelidikan terkait dengan AnggodoYakni limpahan dari Mabes Polri dan laporan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti-KriminalisasiSebelumnya, Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo, namun tidak ada satu pun yang terbukti.
Berdasar informasi yang diperoleh media ini, KPK telah memiliki banyak bukti untuk meningkatkan penanganan kasus Anggodo itu ke tahap selanjutnyaWakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut terus menggelinding"Terus berjalanKPK tetap solid dalam penanganan kasus itu," jelasnya(fal/git/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Tak Akan Proses Berkas CPNS Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi