jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Yakin Simatupang mengatakan, putusan KPK yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka memperjelas bahwa lembaga antikorupsi itu hanya bekerja berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Ia mengatakan, hal itu terbukti dengan tiba-tiba KPK menetapkan Budi sebagai tersangka jelang penetapannya sebagai Kapolri.
BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Hindari Petinggi Polisi Kotor Jadi Calon Kapolri
"Ini mengindikasikan desas-desus KPK bekerja di atas tekanan dan kepentingan kelompok tertentu semakin benar adanya," kata Yakin, Sabtu (17/1).
Dicontohkan Yakin pula bahwa penetapan mantan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka juga sangat jelas membuktikan kalau KPK bekerja dalam ruang-ruang politik dan atas pesanan kelompok tertentu.
BACA JUGA: Targetkan 19 RPP ASN Tuntas Bulan Ini
Sebagai lembaga negara, Yakin mengatakan, KPK seharusnya tetap mandiri dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya. Serta tidak terjebak dalam permainan kepentingan segelintir orang yang ingin merusak tatanan kehidupan hukum dan politik Indonesia.
KPK, tambah Yakin, dibentuk bukan sebagai lembaga politik, dan tempat menitipkan pesan untuk menangkap lawan politik kelompok tertentu.
BACA JUGA: Selain Bisa di PTUN-kan Sutarman, Jokowi juga Rentan Dimakzulkan DPR
Namun, kata dia, KPK murni dibentuk untuk kepentingan penegakan hukum yang berkerja atas dasar hukum pula.
"Bukan berdasarkan suka atau tidak suka, atau tebang pilih, apa lagi berdasarkan perintah orang tertentu," tegasnya.
Menrutnya, sikap KPK yang selalu tiba-tiba menjadikan seseorang tersangka di momen tertentu seperti terhadap BG pantas dipertanyakan semua pihak.
Yakin menyatakan independensi KPK sangat patut untuk dipersoalkan, karena hal itu akan sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum di Indonesia pada tahun-tahun yang akan datang.
"Karena KPK harus menjadi lembaga hukum independen dan tidak berhubungan dengan kelompok politik manapun. Sehingga segala putusan hukumnya 'pure' dan murni untuk kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Puji Kiprah Sutarman dalam Perlindungan Anak
Redaktur : Tim Redaksi