jpnn.com - JAKARTA - Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keberadaan UU itu belum cukup untuk mengatur para pegawai negeri sipil (PNS), karena masih ada 19 aturan yang sifatnya teknis dalam bentuk peraturan pemerintah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelengkap UU ASN itu sudah dalam tahap akhir. "Seluruh RPP ASN akan diselesaikan akhir bulan ini," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (17/1).
BACA JUGA: Selain Bisa di PTUN-kan Sutarman, Jokowi juga Rentan Dimakzulkan DPR
Salah satu PP yang paling ditunggu-tunggu adalah yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka. Pasalnya, dalam PP itu dimungkinkan kalangan swasta profesional menduduki JPT yang tidak bisa diisi PNS.
"Seleksi JPT ini melalui sistem seleksi terbuka. Kalangan profesional yang ingin ikut berkompetesi akan diuji secara terbuka," ujar Eko akan memasuki amsa pensiun pada 1 Februari mendatang.
BACA JUGA: KPAI Puji Kiprah Sutarman dalam Perlindungan Anak
Dia menambahkan, pembahasan pasal-pasal sudah rampung semuanya dan saat ini tinggal harmonisasi saja. Setelah tuntas, RPP itu tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan dan diundangkan.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Tetapkan Komjen BG Tersangka, KPK Dicap Terjebak Politik Praktis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tarman Berhak PTUN-kan Putusan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi