KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap

Rabu, 15 September 2010 – 21:01 WIB

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.

Pengacara yang juga anggota TPDI, Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/9), menuding KPK sengaja menetapkan 26 tersangka baru kasus suap itu untuk menutupi kegagalan KPK dalam menjerat pihak pemberi suap

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Polisi Buka Motif Penusukan Pendeta

"Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus ini kami nilai sebagai upaya untuk menutup-nutupi kegagalan KPK dalam menjerat penyuap aktif," ucap Petrus.

Kegagalan KPK, sebut Petrus, salah satunya terlihat dari gagalnya KPK menghadirkan Nunun Nurbaeti di persidangan kasus suap dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri yang kini menjadi terpidana
Padahal, dalam surat dakwaan jelas-jelas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menjadi pihak pemberi suap.

Lebih lanjut Petrus yang juga menjadi pengacara bagi empat tersangka suap yaitu Engelina Patiasina, Matheos Pormes, Max Moein dan Poltak Sitorus, mendesak KPK untuk menelusuri mata rantai suap hingga ke pemberi perintah

BACA JUGA: Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Oktober

"KPK tidak bergerak ke atas untuk membongkar mata rantai pemberi suap,” tandasnya.

Menurutnya, fraksi adalah kepanjangan tangan partai politik
Karena jika Fraksi PDIP memilh Miranda maka hal itu merupakan kebijakan Partai

BACA JUGA: Kewenangan KPPPA Berantas Trafficking Terbentur Aturan

Karenanya pula, sudah selayaknya KPK memeriksa pimpinan partai.

Hanya saja Petrus mensinyalir sudah ada kesepakatan antara para pimpinan partai dengan para pengusaha untuk meloloskan Miranda sebagai DGS BI menggantikan Anwar NAsution"Telusuri pula perusahaan-perusahaan yang ada di surat dakwaan," cetusnya.


Seperti diketahui, akhir Agustus lalu KPK menetapkan 26 tersangka baru yang semuanya anggota DPR periode 1999-2004Dari 26 tersangka, 14 di antaranya adalah anggota FPDIP yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos PormesDari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.

Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky BaramuliUntuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPRHanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel TanjungOleh KPK, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VIII Kecewa dengan Kinerja KPPPA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler