JAKARTA - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengaku kesulitan dalam memberantas praktik perdagangan manusia (trafficking in person) maupun kekerasan dalam rumah tanggaBahkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merasa kewenangannya berkurang karena adanya Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Kementrian Negara.
Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Danti, menuding Perpres 47 Tahun 2009 yang membatasi kewenangan Kementerian PPPA
BACA JUGA: Komisi VIII Kecewa dengan Kinerja KPPPA
"KPPPA tidak bisa menjalankan operasionalAkibat Perpres itulah, lanjutnya, KPPPA tidak bisa turun langsung menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, lantaran terbentur pada kementerian/lembaga teknis
BACA JUGA: Tunggu Putusan MK, Yusril Minta Kejagung Bersabar
"Ketika ada TKW yang mendapat perlakuan kasar dari majikan, KPPPA tidak bisa langsung turun karena ada Kementerian Tenaga Kerja yang menanganiKarena tidak bisa terlibat langsung, sambung Danti, akibatnya KPPPA seolah-olah tidak melakukan aksi
BACA JUGA: Hendarman Isyaratkan Yusril-Hartono Bakal Ditahan
Padahal, sambungnya, untuk melindungi perempuan dan anak, KPPPA terus mengeluarkan kebijakan baik berupa PP maupun dalam peraturan perundang-undangan."Progres KPPPA bisa dilihat kalau di kementerian/lembaga maupun pemda mempunyai program yang mendukung pemberdayaan perempuan serta adanya topangan anggaranMisalnya untuk Kementerian Kesehatan, ada program menekan angka kematian ibuDi Kemendiknas ada program pendidikan buta aksaraItu semua merupakan kebijakan KPPPA," beber Danti(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiongkok Larang Impor Kayu Ilegal RI
Redaktur : Tim Redaksi