KPK Dicurigai Selewengkan Barang Sitaan

Minggu, 29 September 2013 – 15:53 WIB
Penyidik KPK.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah mengatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyelamatan keuangan negara dalam kasus korupsi yang ditanganinya belum terklarifikasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan itu menurut Fahri, hanya klaim sepihak KPK yang belum pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Menurut laporan BPK kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, sitaan KPK belum pernah diaudit BPK karena KPK belum pernah melaporkannya,” kata Fahri Hamzah, saat dihubungi wartawan, Minggu (30/9).

BACA JUGA: Muhaimin Desak Malaysia Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

Fahri lantas mempertanyakan pijakan KPK yang mengumumkan besaran keuangan negara yang berhasil diselatkan. Menurutnya, untuk menentukan nilai sitaan harus diaudit terlebih dahulu baru kemudian disetorkan ke kas negara.

Dengan demikian kata dia, proses pengembalian barang-barang sitaan tersebut juga rawan diselewengkan. ”Sekarang ini kan dirampas dulu tanpa proses audit. Dengan proses seperti ini maka bisa saja yang dirampas 100, tapi yang disetor hanya 5. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA: Survei Insis: Kinerja DPR Gagal Puaskan Publik

Dikatakannya, BPK sampai saat ini juga tidak tahu dimana KPK menyimpan barang-barang sitaan. Ini bisa terjadi karena KPK tidak ada yang mengawasi.

Karena itu, tidak heran permintaan DPR kepada BPK terkait audit terhadap KPK hingga kini belum pernah masuk ke DPR. Celakanya, menurut Fahri, BPK terkesan enggan mengaudit KPK.

BACA JUGA: Ruhut jadi Anggota DPR Paling Ngotot

"Kita sudah minta sejak lama kepada BPK tapi sampai saat ini laporan terkait audit kinerja BPK di KPK tidak juga masuk sampai saat ini, ada kesan mereka saling sandera juga", ungkap politisi PKS. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Caleg Pembela Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler