KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi

Jumat, 08 April 2011 – 20:40 WIB

JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Mesuji, Mulyadin

“Kalau sudah dilaporkan mestinya harus ditindak lanjuti, itu kewajiban KPK,” katanya kepada JPNN, Jumat, (8/4)

BACA JUGA: Rektor Unand Dukung Amandemen UUD

Bambang memastikan bahwa pemberi uang Rp10 Juta yang diterima oleh dua anggota panitia seleksi Panwaslu Kabupaten Mesuji, yakni Eddi Bachtiar Siagian dan Purwanto, di parkiran hotel Marcopolo, Jalan Diponegoro, Bandar Lampung adalah Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.

“Yang terima (Bachtiar, red) yang bilang, kok gak yakin
Haknya (Mulyadin, red) untuk membantah ke KPK,” ujar Bambang

BACA JUGA: Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda

Karena sudah yakin, Bambang tidak mengizinkan Eddi Bachtiar dan Purwanto untuk dikonfrontir  dengan Mulyadin, seperti diminta Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal
“Saya kira tidak perlu dikonfrontir, biar KPK yang mengkonfrontir,” tandasnya.

Lamanya waktu pelaporan ke KPK (6/4) dengan tanggal kejadian (18/3), menurut Bambang dikarenakan pada saat itu dirinya lama berada di luar kota saat mendapat laporan dari kedua anak buahnya tersebut.

 “Saya klarifikasi dulu, dan ada buktinya (Uang Rp10 juta, red)

BACA JUGA: Polisi Belum Temukan Tentara di Balik Malinda

Lalu kita putuskan di pleno untuk diserahkan ke KPK,” tandasnyaSeperti diberitakan, Bambang Eka Cahya telah melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK, Rabu (6/4)(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler