JAKARTA-Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporanya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Mesuji, Mulyadin
“Kalau sudah dilaporkan mestinya harus ditindak lanjuti, itu kewajiban KPK,” katanya kepada JPNN, Jumat, (8/4)
BACA JUGA: Rektor Unand Dukung Amandemen UUD
Bambang memastikan bahwa pemberi uang Rp10 Juta yang diterima oleh dua anggota panitia seleksi Panwaslu Kabupaten Mesuji, yakni Eddi Bachtiar Siagian dan Purwanto, di parkiran hotel Marcopolo, Jalan Diponegoro, Bandar Lampung adalah Ketua KPU Mesuji, Mulyadin.“Yang terima (Bachtiar, red) yang bilang, kok gak yakin
BACA JUGA: Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Karena sudah yakin, Bambang tidak mengizinkan Eddi Bachtiar dan Purwanto untuk dikonfrontir dengan Mulyadin, seperti diminta Ketua KPU Lampung, Edwin HanibalLamanya waktu pelaporan ke KPK (6/4) dengan tanggal kejadian (18/3), menurut Bambang dikarenakan pada saat itu dirinya lama berada di luar kota saat mendapat laporan dari kedua anak buahnya tersebut.
“Saya klarifikasi dulu, dan ada buktinya (Uang Rp10 juta, red)
BACA JUGA: Polisi Belum Temukan Tentara di Balik Malinda
Lalu kita putuskan di pleno untuk diserahkan ke KPK,” tandasnyaSeperti diberitakan, Bambang Eka Cahya telah melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK, Rabu (6/4)(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
Redaktur : Tim Redaksi