KPK Didesak jadikan Wabup Nias Tersangka

Selasa, 18 Januari 2011 – 23:57 WIB

JAKARTA -- Setelah Bupati Nias Binahati B Baeha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tsunami, kini muncul desakan agar KPK juga menetapkan Wakil Bupati Nias, Temazaro Harefa sebagai tersangka dalam kasus yang samaDesakan disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Herman Jaya Harefa, yang kemarin mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Kedatangan Herman untuk menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut

BACA JUGA: Menlu-Menakertrans Ditenggat Dua Bulan

Desakan agar Temazaro juga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengakuan Binahati bahwa wakilnya itu juga ikut menikmati dana bantuan tsunami
Bahkan, sesaat sebelum dibawa ke tahanan (rutan) Cipinang, Selasa (11/1), Binahati mengaku tidak ikut memakan uang dimaksud.

Nah, Herman meminta KPK agar menindaklanjuti pengakuan Binahati tersebut

BACA JUGA: Keluarkan Instruksi, SBY Dipuji

"Karena ada pengakuan dari bupati bahwa wakil bupati ikut menerima dana korupsi bantuan bencana alam, maka kami meminta agar KPK memberikan kejelasaan mengenai hal ini," ujar Herman usai menyerahkan data ke Bagian Pengaduan KPK.

Argumen kedua, kata Herman, Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu juga mengaku memberikan uang kepada Temazaro
Uang yang disetorkan ke wabup itu, kata Herman berdasarkan pengakuan Baziduhu, merupakan uang sisa bantuan bencana alam tsunami 2006.

Dalih ketiga, masih kata Herman, wabup juga lah yang membuat proposal penyedian barang bantuan, yang harga-harganya sudah di-mark up

BACA JUGA: Bantah Rapim KPK Respon Instruksi Presiden

Data-data itulah yang dia sampaikan ke KPK agar ditindaklanjuti.

Data yang diserahkan juga terkait dugaan keterlibatan Leni Trisnadi, istri BinahatiDisebutkan Herman, berdasarkan data-data yang dia himpun, sisa dana bencana dikelola secara pribadi oleh LeniIstri bupati itu melakukan pengadaan barang untuk pengembangan ekonomi keluarga berupa mesin jahit, alat tata rias, mesin kemasan dodol serta pengadaan seragam sekolah anak SD yang nilainya mencapai Rp2,7 miliarNamun, kata Herman, ada dugan kuat barang-barang tersebut tidak seluruhnya disalurkan."Itu hasil investigasi kami," terangnya.

Seperti diberitakan, Binahati yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1)Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 wibPada pemanggilan Jumat (7/1), ketua DPD Demokrat Nias itu tidak datang alias mangkir"Saya tidak menerima (dana bantuan gempa,red), kenapa ditahan?" ujar Binahati sebelum dibawa ke rutan Cipinang.

Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliarDalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliarBinahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan Harus Jamin TKI Bisa Berkomunikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler