jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu yakin tidak semua nama-nama yang disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bisa diproses hukum.
Dia mencontohkan dalam perkara korupsi Bank Centruy, nama Wakil Presiden Boediono dan lainnya turut disebut. Namun, itu juga tidak bisa diproses hukum.
BACA JUGA: Kok Terdakwa e-KTP tak Dijerat Pasal TPPU?
“Artinya, dari sekian banyak nama yang disebut (dalam dakwaan e-KTP) itu, tidak semua bisa ditindaklanjuti,” kata Masinton saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia menjelaskan, dalam dakwaan e-KTP memang nama anggota dan mantan anggota DPR banyak disebut.
BACA JUGA: Antara Kasus Korupsi e-KTP dan Makan Bubur dari Pinggir
Dia beralasan, banyaknya nama DPR disebut karena memang anggota dewan bekerja secara kolektif kolegial.
DPR rapat harus bersama-sama, dan tidak bisa sendiri-sendiri. Dalam pengambilan keputusan juga harus memenuhi kuorum.
BACA JUGA: Curiga Penganggaran e-KTP tak Lewat Bappenas
“Kenapa DPR banyak disebut karena DPR bekerja kolektif kolegial,” tegas Masinton.
Masinton menyatakan, harusnya KPK dalam fokus terlebih dahulu pada pelaku utama korupsi e-KTP.
Jangan sampai KPK melebar ke mana-mana dengan menyebut sejumlah nama yang belum tentu bersalah.
Sedangkan opini di kepala orang, jika nama sudah disebut KPK selalu dianggap bersalah.
Kalau orang mengerti hukum, tentu cara berpikirnya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dia menilai, dakwaan KPK ini secara eksplisit dan implisit sangat membingungkan. Karenanya, jika dakwaan membingungkan tentu publik akan ikut bingung.
“Daya rusaknya itu luar biasa. Terus ini ditujukan buat siapa?” papar Masinton.
Masinton mengingatkan, yang harus ditekankan adalah penegakan hukum yang adil, fair, cermat dan profesional.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Beda Kasus Maling Jemuran dengan Korupsi e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy