JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk tidak gentar membongkar kasus korupsi yang melibatkan lingkaran kekuasaanSalah satunya adalah dugaan suap keada anggota DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrtat, Max Sopacua, terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa alat rontgen portabel di Kementerian Kesehatan pada tahun 200.
Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Bungkam Koruptor (GBK) Lukman ketika menggeruduk KPK, Senin (21/11)
BACA JUGA: KTT ASEAN Untungkan Indonesia
"KPK harus segera meningkatkan status tersangka terhadap Max Sopacua yang sudah jelas menerima RpBACA JUGA: Kemenkes Gelontorkan Rp1,53 Triliun
Dalam kasus ini, imbuhnya, sudah tiga orang yang telah dipidana.Mereka adalah mantan Sekretaris Jendral Depkes Syafii Ahmad, mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas, Kementerian Kesehatan, Edi Suranto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes, Mardjono
Dalam dakwaan, Syafii disebut menerima cek pelawat senilai Rp 8,98 miliar dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, rekanan Kementerian. "Duit itu kemudian dibagikan Syafii ke sejumlah orang, termasuk kepada Max Sopacua dan selanjutnya digunakan untuk sebagian pembayaran mobil Honda CRV," ujar Lukman.
Sebelumnya nama MAx Sopacua muncul dalam dakwaan atas mantan Sekjen Depkes Syafii Ahmad
BACA JUGA: KY-MA Siapkan Sanksi 3 Hakim Nakal
Max Sopacua disebut ikut kecipratan uang dalam bentuk cek sebesar Rp 45 jutaSementara Syafii sudah dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada awal April lalu.(rmol/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IX Persoalkan Kinerja Petugas Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi