JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) berencana menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (22/11) guna membahas sanksi terhadap tiga orang hakim bermasalah. "Sidang akan digelar di ruang Wiryono Mahkamah Agung (MA), jam 09.00 WIB,” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin (21/11).
Ketiga hakim tersebut bertugas di tiga pengadilan yang berbeda yakni satu dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, satu hakim dari PN Bandung, dan satu hakim dari Pengadilan Syariah di Tapak Tuan, AcehHakim yang terancam pemecatan dari Aceh berinisial JP, dan hakim dari Jogjakarta berinisial DD.
Wakil Ketua KY Imam Saleh Anshori mengatakan, hakim dari Aceh tersangkut masalah susila sehingga diajukan ke MKH
BACA JUGA: Komisi IX Persoalkan Kinerja Petugas Kesehatan
Sementara hakim dari Yogyakarta dan Bandung, diduga tersangkut kasus suapPada rapat MKH besok, dari KY akan hadir antara lain para komisioner KY yakni Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said
BACA JUGA: UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan
Sedangkan dari MA adalah akan dihadiri Imam Soebechi, Hamdan, Surya Jaya.Sidang MKH merupakan bentuk mekanisme bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat
BACA JUGA: Dirut PT Telkom Dituding Rampok Uang Negara 1,5 T
Dalam beberapa MKH, ada hakim yang akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam kategori berat.Hakim yang diajukan ke MKH bisa atas rekomendasi KY dan juga bisa dari rekomendasi MA“Untuk hakim dari Yogyakarta itu adalah rekomendasi KY, dan hakim dari Aceh dan Jayapura adalah rekomendasi MA,” tandas Imam(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Tak Periksa SMI, KPK Dilempari Sampah
Redaktur : Tim Redaksi