JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa modus penyimpangan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di 39 daerahTemuan ini berdasar hasil kajian KPK yang dilakukan Agustus hingga Desember 2009. Hasil kajian mengungkap adanya ketidaksesuaian pengalokasian DAK di tahap perencanaan, pemanfaatan serta pelaksanaannya
BACA JUGA: SBY : Jangan Persulit Rakyat urus Sertifikat
KPK juga menemukan betapa sulitnya pengawasan dana DAK itu dilakukn dikarenakan tak semua pemerintah daerah menyerahkan laporan ke Departemen Pendidikan Nasional."Yang paling jelas, DAK digunakan untuk membayar jasa konsultan dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ucap Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, saat menggelar jumpa pers bersama Dirjen Perimbangan Derpkeu Mardiasmo dan Irjen Depdiknas Selamet Purnomo dan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah Suyanto, di gedung KPK, Jaarta, Jumat (15/1).
Penyimpangan peruntukan bagi jasa konsultan, lanjut Jasin, terjadi di Kabupaten Serang, sedangkan penyelewengan untuk pembayaran biaya IMB di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
BACA JUGA: Atasi Sampah, PU Mantapkan 3R
Atau naik dari tahun 2008 senilai Rp 7 triliun untuk 450 kabupaten/kota.Agar tak terulang, KPK merekomendasikan Depdiknas maupun Depkeu membuat perencanaan alokasi DAK dengan berbagai penyempurnaan formula penentuan alokasi dan penyempurnaan petunjuk teknis DAK
BACA JUGA: Ryaas: Pilkada DKI Patut Dicontoh
Apakah penyimpangan ini diusut KPK? Menurut Jasin tak sampai kesana"Belum sampai ke sana (penindakan)Orientasinya agar tak terjadi lagi, demi terciptanya pengelolaan pemerintahan yang baik.," katanya(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sekarang Dinilai Terburuk
Redaktur : Soetomo Samsu