JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menjerat mantan Mendagri Hari SabarnoMenurut Oentarto, jangan sampai karena Hengky Samuel Daud meninggal lantas KPK membiarkan Hari Sabarno.
Kepada JPNN, Oentarto menyatakan, Hengky Samuel Daud adalah saksi kunci tentang peran Hari Sabarno dalam kasus damkar
BACA JUGA: Kondisi Hasan Tiro Mulai Membaik
"Dengan tidak adanya Hengky, tentu HS (Hari Sabarno) akan berkilah tentang bukti keterlibatannya," ujar Oentarto melalui telpon, Rabu (2/6) malam.Karenanya Oentarto berharap mantan bosnya di Depdagri itu tetap bisa diseret sekalipun sudah tidak ada lagi saksi kunci
Seperti diketahui, Oentarto yang menandatangani radiogram pengadaan damkar, pada awal Januari lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
Oentarto diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 jutaDalam putusan atas Oentarto, nama Mendagri Hari Sabarno disebut majelis hakim harus ikut bertanggung jawab
BACA JUGA: Pengusulan Darmin akan Dibahas di Setgab
Menurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.Demikian pula dalam putusan majelis hakim atas Hengky Samuel DaudBos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar itu sudah divonis bersalah dan diganjar 15 tahun penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud, di antaranya sering bos PT Satal Nusantara itu ikut rombongan Mendagri saat kunjungan ke daerah
Namun kini, Hengky Samuel Daud sudah tidak ada lagi karena meninggal dunia akibat komplikasiHengky masih berstatus tahanan KPK yang dititipkan di Polda Metro Jaya karena menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLH Putuskan Undur Pengumuman Adipura
Redaktur : Tim Redaksi