DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta

Rabu, 02 Juni 2010 – 22:15 WIB
JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta)Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan anggota DPRD Kota Jogjakarta, Rabu (2/6).

Dalam rapat yang dipimpin Irgand dan Sumaryati Arioso tersebut, anggota DPRD Jogja yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jamkesta, meminta masukan soal berapa nilai iuran yang harus dikenakan pada seluruh masyarakat Jogja

BACA JUGA: Pengusulan Darmin akan Dibahas di Setgab

Pasalnya menurut mereka, Jamkesta tersebut berlaku wajib untuk seluruh masyarakat Kota Jogja, baik yang belum ikut asuransi maupun yang sudah ada asuransi komersial.

"Dalam RUU BPJS yang sedang dibahas DPR RI, soal berapa iuran yang harus dibayarkan itu diserahkan ke daerah, dan disesuaikan dengan UMR," ujar Sumaryati memberikan tanggapan.

Ditambahkan Sumaryati, jika dari jumlah penduduk Kota Jogja yang mencapai sekitar 400 ribu itu, ada 127 ribu masyarakat miskin yang tidak mampu beriuran, maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah
"Karena ini program nasional, ada lima item fasilitas pembiayaan yang ditanggung pemerintah pusat

BACA JUGA: KLH Putuskan Undur Pengumuman Adipura

Namun bila Pemkot Jogja ingin menambah jadi tujuh fasilitas, sisanya itu yang ditanggung Pemda," tambah Zubair, anggota Komisi IX lainnya.

Zubair pun berharap, Perda yang akan ditetapkan itu tidak bertentangan dengan RUU BPJS
"Komisi IX tidak melarang Jogja membuat Perda Jamkesta, karena itu merupakan hak Pemda

BACA JUGA: SBY Dinilai Tak Punya Komitmen Berantas Korupsi

Kami hanya berharap patokan Perda-nya tetap pada RUU BPJS yang sebentar lagi ditetapkan jadi UU," tandasnya.

Sementara itu, Fauzan, anggota DPRD Kota Jogja mengatakan, Ranperda Jamkesta ini sudah masuk dalam pembahasan PansusSoal mengapa sampai belum bisa ditetapkan, menurutnya karena DPRD memang masih mencari info berapa besarnya iuran yang harus ditetapkan pada masyarakatSebab katanya, dengan keluarnya Perda tersebut, seluruh masyarakat Jogja bakal wajib ikut Jamkesta(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perokok Usia 10-14 Dideteksi 400 Ribu Jiwa Lebih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler