Penindakan Tenaga Medis Nakal Mandul

Gara-gara Majelis Kehormatan Kedokteran Bersikap Pasif

Minggu, 22 Mei 2011 – 07:24 WIB

JAKARTA - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) belum benar-benar menunjukkan kiprahnya dalam memerangi pelanggaran disiplin yang dilakukan tenaga medisSejak 2006 hingga 2011, jumlah laporan aduan yang masuk ke MKDKI hanya sebanyak 127 laporan

BACA JUGA: Digodok, Kebutuhan CPNS Penyuluh Agama

Wakil Ketua MKDKI Sabir Alwy mengakui, lembaga penegak disiplin tersebut masih bersifat pasif


"MKDKI memang sifatnya pasif, bagaimana sosialisasinya itu juga belum maksimal

BACA JUGA: Bantah Jaksa Agung, Yusril Anggap Sisminbakum Sarat Politis

Dan memang betul bahwa di kalangan masyarakat info tentang kedokteran dan MKDKI masih awam," ujar Sabir, kemarin (21/5).

Sabir mengungkapkan, keterbatasan waktu dan anggaran menjadi faktor utama kepasifan lembaga tersebut
Terkait waktu, penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin bervariasi

BACA JUGA: Suami Siri Malinda Segera Disidang

"Paling cepat satu tahun untuk satu kasusItupun kalo kasusnya mudahTapi kalau susah, penanganannya pun makan waktu lamaAkibatnya sosialisasi MKDKI juga tidak maksimal," tambahnya

Soal anggaran, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut menyatakan, dibutuhkan anggaran dalam jumlah besar untuk menangani kasus-kasus pelanggaran disiplinSelama ini, lanjut dia, setidaknya dibutuhkan Rp 1 miliar lebih untuk penanganan kasus-kasus dalam waktu satu tahun

Sabir juga mengakui, pengeluaran keputusan atas suatu kasus dari MKDKI, tergolong lamaKeputusan MKDKI pun tidak bisa digunakan sebagai alat hukum, karena kewenangan MKDKI yang hanya terbatas pada penegakan disiplinMKDKI hanya menerima pengaduan dan pelanggaran disiplin"Keputusan MKDKI tidak bisa sebagai alat hukum, karena proses ini bukan proses hukum tapi proses disiplin," urainya

Akibat segala keterbatasan tersebut, jumlah laporan aduan yang masuk ke MKDKI cukup sedikitSejak tahun 2006 hingga tahun ini, total hanya 127 kasusMayoritas laporan berasal dari kalangan masyarakat umumSementara kasus yang diadukan paling banyak menyangkut dokter umum sebanyak 48 laporan dan dokter spesialis bedah dengan 33 laporanSoal lokasi, wilayah DKI Jakarta merupakan daerah dengan jumlah laporan aduan terbanyak yakni 70 laporan"Ya memang paling banyak aduan dari wilayah perkotaanTapi kita sudah mulai mencoba melalui situs resmi, supaya lebih terjangkau masyarakat di daerah-daerah lain,"lanjutnya

Menyoal tindak lanjut atas laporan aduan, Sabir menguraikan tidak semua laporan ditanganiHanya sekitar 42 kasus yang benar-benar diproses MKDKI"Ada kasus yang kita tolak, bukan yuridiksi kewenangan kita, dan ada juga yang dicabut," tegas dia

Dari 42 kasus tersebut, tambah dia, hampir 50 persen kasus dinyatakan merupakan pelanggaran disiplinNamun, tidak ada kasus yang berujung pada pemberian sanksi terberat, yakni dicabutnya Surat Ijin Praktik "(SIP)dokterYakni, sebanyak 30 persen hanya diberikan teguran tertulis dan sisanya pendisiplinan"Belum ada yang dicabut (SIP)sampai saat ini, seorang dokter akan terpukul karena tugas dokter adalah tugas kepercayaan dari masyarakat," imbuh dia(ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Terus Buru 5 DPO Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler