Ronald Tannur Divonis Bebas, Anggota DPR Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Kasasi

Jumat, 26 Juli 2024 – 11:15 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid merasa prihatin dengan vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) yang sebelumnya didakwa membunuh dan menganiaya Dini Sera Afriyanti.

"Kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," kata Jazilul kepada awak media, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini

Politikus Fraksi PKB itu mendorong jaksa dari kasus Dini untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Ronald.

"Ya, kami dorong juga kasasi atau jalur hukum yang lain," kata Jazilul.

BACA JUGA: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara

Gus Jazil sapaan Jazilul Fawaid mengaku tidak berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan setelah muncul putusan PN Surabaya dan hanya mengungkapkan keprihatinan.

"Jadi, yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap menghormati, tetapi kami prihatin. Kok, bisa begitu, ya," katanya.

BACA JUGA: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding

Hakim PN Surabaya sebelumnya memutus bebas putra anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dalam perkara tewasnya Dini.

Hakim menganggap Dini tewas karena kadar alkohol dan tidak menganggap wanita tersebut meninggal akibat pembunuhan atau penganiayaan.

Gus Jazil sendiri menjelaskan bahwa Edward Tannur sampai kini berstatus sebagai anggota DPR RI dari PKB. "Masih. Masih," katanya.

Edward bahkan kembali mencalonkan sebagai legislator pada pemilu 2024, namun gagal lolos karena kurang suara.

"Kemarin mencalonkan lagi. Belum berhasil," kata Gus Jazil.

Dia meminta gagalnya Edward lolos tidak disangkutpautkan dengan pengadilan yang dijalani  Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Kan, dalam hukum pidana enggak bisa kemudian seorang ayah, dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya," ujar Gus Jazil. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler