KPK Didesak Usut Korupsi Istana

Rabu, 14 Juli 2010 – 16:11 WIB
JAKARTA- Petisi 28 menuntut KPK untuk mengadili dugaan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan lingkaran utama istana negaraSelama ini kasus-kasus tersebut dinilai tidak tersentuh hukum

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Walikota Tomohon



"Pemberantasan korupsi harus dimulai dari istana
Lingkaran utama istana harus bersih dulu, baru menangkap yang lain," kata Harris Rusli, juru bicara Petisi 28 saat menggelar aksi damai di Gedung KPK, Rabu (14/7)

BACA JUGA: Ada Korupsi di BUMN



Harris Rusli menyebutkan, kasus-kasus besar yang melibatkan lingkaran istana seperti skandal bailout Bank Century yang menyeret Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta dugaan korupsi pengadaan IT KPU pada pemilu 2009 yang bila terbukti akan mengancam keabsahan pemilu.

Selain itu, kasus pengemplangan pajak oleh Paulus Tumewu (diduga melibatkan Sri Mulyani, Fadel Muhammad dan Marsilam Simanjuntak), dugaan aliran dana ke rekening yayasan Djoko Suyanto (Menkopolhukam) untuk kepentingan pendanaan pemilu serta dugaan korupsi Marzuki Ali, Ketua DPR dari Partai Demokrat terkait PT Semen Baturaja dan dugaan korupsi Jhonny Allen Marbun (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat).

Petisi 28 bahkan menuding Presiden SBY adalah otak dari sejumlah skandal kelas kakap di negeri ini seperti skandal Bank Century, penangkapan Antashari dan kriminalisasi Bibit-Chandra.

Tudingan itu disampaikan dengan sebuah spanduk besar yang dibentangkan di depan Gedung KPK.

"Penangkapan Antashari dan kriminalisasi Bibit-Chandra adalah upaya istana untuk melemahkan KPK agar KPK tidak mengungkap kasus-kasus yang melibatkan orang istana
Ada upaya rekayasa," kata Harris Rusli.

Upaya melemahkan KPK muncul ketika KPK menangani kasus besar yang terkait istana seperti Century dan penangkapan besan SBY

BACA JUGA: Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi

Terhadap hal tersebut, Petisi 28 meminta jaksa agung melakukan pemeriksaan tambahan atas kasus Bibit-Chandra atau memeriksa saksi tambahan berdasarkan rekaman Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

"Ini perlu untuk melengkapi data dan mencari fakta baru bahwa ada rekayasa dalam kriminalisasi Bibit-Chandra sehingga keduanya bisa dibebaskan," ujarnyaKPK dinilai harus diperkuat.

Untuk itu, Petisi 28 akan mendatangi DPR, kejaksaan agung dan terus melakukan aksi massa guna mengingatkan semua elemen bahwa ada upaya istana untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan orang istana.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Dituding Adu Domba KAI-PERADI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler