Ada Korupsi di BUMN

Rabu, 14 Juli 2010 – 14:40 WIB

JAKARTA - Dua perusahaan milik BUMN yaitu PT Pertamina Dana Ventura dan PT Reasuransi Nasional Indonesia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/7) karena diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang.

Terkait dengan dugaan kasus korupsi di BUMN, Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Rudy Rusli, menginformasikan bahwa kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan dua perusahaan milik BUMN itu mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp15 miliar"Kami menduga ada oknum di dua perusahaan milik BUMN yang kini melakukan korupsi dan money laundering," kata Rudy didampingi kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim.

Rudy menjelaskan, kasus yang dilaporkannya ini terkait dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Jodi Haryanto, mantan Dirut PT EPS sekaligus mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat

BACA JUGA: Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi



Jodi dituntut 10 tahun penjara karena menggelapkan dana perusahaan dan nasabah senilai Rp80 miliar, memalsukan tanda tangan dan melakukan pencucian uang
"Nah, dalam pencucian uang itulah Jodi melibatkan dua perusahaan milik BUMN tersebut

BACA JUGA: Ketua MA Dituding Adu Domba KAI-PERADI

Dana yang digelapkan juga termasuk dana BUMN ," papar Rudy
Bahkan, Pihaknya membawa sejumlah bukti pertama untuk kemudian diserahkan ke Komisi Pemeberantasan Korupsi KPK

BACA JUGA: Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK

KPK diharapkan menyelidiki dan menyidik kasus ini sampai tuntas.

Dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak 2007Di sisi lain, Rudy juga meminta KPK mengawasi persidangan JodiKarena, dalam menempuh beberapa proses hukum ada indikasi putusan pengadilan yang memang sengaja ditunda-tunda.  "Proses hukum untuk kasus ini sudah berjalan dua tahun dan masuk persidangan setahun yang lalu dan ini cukup LamaSekarang tinggal menunggu putusan pengadilan, tetapi mengapa masih ditunda-tunda terus," tegasnya.

Tidak hanya itu, terdakwa Jodi juga tidak pernah ditahan, sejak kasus ini dibuka dan ditangani kepolisian sampai dengan sekarang.  Padahal di dalam persidangan, menurut Rudy, Jodi sudah dinyatakan bersalah secara sah melakukan penggelapan"Itu aneh bin ajaib," tambahnya.

Kasus seperti ini bukan yang pertama kali bagi JodiKasus serupa, tambah Rudy, juga dilakukan Jodi pada tahun 2006 lalu di mana dia menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya karena kasus penggelapan saham Sari Husada senilai Rp110 miliar.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat, Polri Umumkan Kasus Rekening


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler