JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi di daerahSesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangan pembatalan ada di Presiden.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 maka terhitung sejak Januari lalu kementrian yang dipimpinnya tak lagi membatalkan Perda
BACA JUGA: Ketua MA Dituding Adu Domba KAI-PERADI
Sebab, pencabutan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres)Menurut Gamawan, hasil koreksi Kementrian Dalam Negeri atas Perda-perda tentang PDRB akan langsung diberikan ke daerah
BACA JUGA: Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK
Meski demikian Gamawan mengingatkan daerah untuk tetap menindaklanjuti koreksi dari KemendagriBACA JUGA: Jumat, Polri Umumkan Kasus Rekening
Tapi kita minta koreksi tersebut betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," tandasnya.Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa Kemendagri akan merekap Perda tentang retribusi dan pajak daerah, untuk selanjutnya dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan pengawasan"Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terusKita minta BPK membantu kita," tandasnya.
Ditanya tentang data dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahwa masih terdapat 3.735 Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan, Gamawan menegaskan bahwa jumlah itu sudah berkurang"Sekarang tinggal seribuan lagi ituSudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan Permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," paparnya.
Sebelumnya, KPPOD meminta Presiden membatalkan Perda-perda yang bermasalahMenurut KPPOD, Kementrian Keuangan telah mengusulkan 3735 Perda untuk dibatalkan karena dianggap menganggu investasi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi Rp1,1 Triliun, KPK Diminta Periksa Direksi Telkom
Redaktur : Tim Redaksi