JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan mafia kasus (markus), dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Lapindo oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polda JatimMenurut pengkampanye tambang Walhi, Pius Ginting, Kamis (15/4), dugaan ini muncul karena alasan penerbitan SP3 sangat lemah dan dasarnya tak kuat.
Semisal, soal alasan penerbitan SP3 yang menurut penyidik kepolisian karena berkas perkara 4 kali ditolak jaksa
BACA JUGA: Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker
Alasan ini menurut dia aneh, karena tak ada aturan di KUHAP yang mencantumkan pembatasan pemeriksaan berkas perkara, sehingga kasusnya bisa dihentikan"Menurut kita tak tepat, sebab ada perbedaan konteks dan fungsi sistem hukum pidana dan perdata," katanya
BACA JUGA: Mantan Bos Gayus Keluhkan Beban Kerja
Dalam konteks hukum perdata, yang terjadi adalah hubungan hukum privat antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum, termasuk korporasi dan pemerintahKarenanya, negara wajib berperan aktif menggali bukti-bukti dan sebagainya untuk memastikan keselamatan warga negara
BACA JUGA: Wahid Institute Juga Kecam Pemerintah DKI
Dalam pembuktiannya pun negara dilengkapi kemampuan memaksa pihak lain untuk menggali kebenaran, meminta bukti dan sebagainya.Saat melapor ke KPK, lanjut Pius, pihaknya juga menyerahkan berkas petunjuk Jaksa Agung Pidana Umum (kala itu) Abdul Hakim Ritonga tentang kurangnya bukti dan petunjuk ahli, yang diharapkan bisa mengungkap kasus LapindoPetunjuk itu belakangan diketahui tak dijalankan kepolisian, dan malah menerbitkan SP3(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Periksa Mantan Kepala BPK
Redaktur : Soetomo Samsu