KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini

Selasa, 08 November 2016 – 21:04 WIB
Budi Supriyanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terdakwa mantan anggota DPR Budi Supriyanto (BS) dalam perkara dugaan suap infrastrukur Kemenpupera, Kamis (10/11).  

Kubu Budi berharap majelis hakim bisa benar-benar jernih melihat perkara ini. Jangan sampai nanti yang terjadi justru diskriminasi. 

BACA JUGA: Please, Jangan Percaya Video Berjudul Kapolda Memprovokasi FPI

Jika majelis memutusnya bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa KPK, hal  itu berarti harus ada proses hukum terhadap pimpinan Komisi V DPR dan program dana aspirasi. 

Pengacara Budi, Iwan Gunawan mengatakan, ada perlakuan yang kontras dan cenderung mengarah diskriminasi yang dilakukan KPK.  

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kapolri Jangan Bicara Sembarangan

Iwan tak keberatan dengan status justice collaborator yang diterima dua terdakwa lain, Damayanti Wisnu Putranti dan Abdul Khoir. 

Namun, kata Iwan, tuntutan terhadap Budi  sangat jauh berbeda dengan yang diterima mereka berdua. Padahal, status JC diberikan saat mereka menjadi tersangka. 

BACA JUGA: Puti Tegaskan Pancasila dan Cita-cita Bung Karno

Sedangkan pelaporan gratifikasi yang dianggap suap Budi Supriyanto lakukan,  saat belum jadi tersangka.

Dia mengatakan, JC tidak meringankan tuntutan maupun putusan melainkan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai narapidana seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. 

"Sedangkan pelaporan gratifikasi yang dilakukan BS dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” ungkap Iwan di Jakarta, Selasa (8/11).

Iwan juga mempertanyakan apakah tuntutan berat ini karena  pimpinan KPK tersinggung ketika penasihat hukum Budi memutarkan video di persidangan berisi wawancara Saut Situmorang di sebuah stasiun televisi swasta. 

Kuasa hukum lainnya, Melisa mengatakan, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah jika majelis menerapkan pasal 12B dan 12C dalam perkara ini. 

Jika yang diterapkan adalah pasal 12 huruf a, maka penzaliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Pengunggah Video Provokasi Kapolda Metro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler