jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam proses pra peradilan. Kali ini terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP.
Presiden Joko Widodo ketika dimintai tanggapan atas kekalahan KPK di persidangan pra peradilan yang dilakukan Setya Novanto, hanya merespons singkat.
BACA JUGA: Adhie Massardi Puji Keberanian Hakim Praperadilan Novanto
"Itu tanyakan ke KPK. Hahaha. Tanyakan KPK, tanyakan KPK," jawab mantan gubernur DKI Jakarta itu, usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Minggu (1/10).
Sebelumnya majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI yang menjadi tersangka korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Bisa Ditangkap Jika Terbitkan Sprindik Baru
Cepi saat membacakan putusan menyatakan, sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan akrab Novanto- sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah, sehingga harus dibatalkan.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KY Tak Bisa Ikut Campur Putusan Hakim Cepi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Cepi Iskandar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam