KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Suap Bupati Buton

Senin, 16 Januari 2017 – 22:38 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pihak Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pihak Umar menyatakan KPK melakukan kesalahan prosedur menetapkan sang bupati petahana itu sebagai tersangka.

BACA JUGA: Peran Anak Bupati Klaten Masih jadi Tanda Tanya

Penasihat hukum Umar, Agus Dwiwarsono mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Selain itu, KPK juga dianggap tidak pernah memeriksa saksi lainnya.

Dia menegaskan, KPK melakukan kesalahan prosedur. Sebab, perbuatan KPK bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan," tegas Agus dalam sidang praperadilan yang diajukan Umar atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

BACA JUGA: Anak Bupati Klaten Irit Komentar

Terlebih lagi, lanjut dia, advokat Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.

Arbab beserta saksi lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bang Ipul Dikonfrontasi dengan Penasihat Hukum

"Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," kata Agus saat membacakan materi gugatan setebal 34 halaman itu.

Agus meminta diizinkan menghadirkan ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka.

Hakim tunggal Noor Edi Yono meminta tergugat dalam hal ini KPK untuk menjawab permohonan Umar.

KPK yang diwakili Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu, menyatakan sudah menyiapkan jawaban. Namun, jawaban itu akan dibacakan besok, Selasa (17/1).

"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan. Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok, Selasa (17/1), " kata Miya didampingi Imam.

Sidang bernomor register no. 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan Umar. Sidang akan digelar selama tujuh hari kerja.
Sidang besok akan mendengar jawaban KPK. Hakim juga memberikan kesempatan kepada Umar Samiun selama satu hari menghadirkan ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bupati Klaten Diperiksa Untuk Kasus Suap Mutasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler