KPK Diminta Jelaskan Status Calon Bupati Tapteng

Senin, 13 Februari 2017 – 19:32 WIB
Koordinator Himpunan Pemilih Rasional Masyarakat Tapanuli Tengah Sondang Tambunan (kiri), saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjawab permohonan yang diajukan Himpunan Pemilih Rasional Masyarakat Tapanuli Tengah (HPRMTT).

Pemerhati Tapanuli Tengah, Roder Nababan mengatakan, jawaban tersebut dibutuhkan agar masyarakat Tapanuli Tengah lebih tenang dalam menentukan pilihan pada pemungutan suara pelaksanaan pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, 15 Februari mendatang.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Politikus Penerima Uang Korupsi e-KTP?

Dia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 2015 lalu, nama salah seorang calon bupati, Bakhtiar Ahmad Sibarani, disebut-sebut terkait kasus suap terpidana Bonaran Situmeang pada mantan Hakim Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Kami kira hal yang dipertanyakan HPRMTT sangat rasional. Karena tidak tertutup kemungkinan KPK menetapkan Bakhtiar sebagai tersangka," ujar Roder di Jakarta, Senin (13/2).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK

Dia mengatakan, kasus Bonaran terungkap setelah beberapa tahun perkara suap Akil mencuat. Padahal perkara yang didakwakan, terkait suap perkara hasil pilkada Tapteng yang masuk ke MK, 2011 lalu.

"Selain itu, pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding 23 Juni 2015, nama Bakhtiar disebut-sebut sebagai penghubung antara Bonaran dengan Akil Mochtar. Putusannya sudah diunggah di putusan.mahkamahagung.go.id," ucap Roder.

BACA JUGA: KPK: Jangan Pilih Calon Pemimpin Berkasus Hukum

Sebelumnya, Koordinator KHPRMTT Sondang Tambunan juga sudah mendatangi gedung KPK. ‎Dia mempertanyakan status calon Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

"Kami datang mempertanyakan statusnya, karena dalam putusan terpidana Raja Bonaran Situmeang terkait suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, nama Bakhtiar disebut terlibat," ujar Sondang.

Sondang khawatir, jika nanti Bakhtiar terpilih dan KPK menetapkannya sebagai tersangka, maka masyarakat Tapteng sangat dirugikan.

Dalam permohonannya yang diserahkan ke KPK, KHPRMT melengkapi surat permohonan dengan fotokopi putusan PT DKI Jakarta. Pada surat tanda terima, tercantum permohonan diterima petugas KPK bernama Werry, tertanggal 11 Februari, pukul 15.00 WIB. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Suami Inneke Segera Disidang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler