KPK Diminta Segera Ungkap Peran Novanto di Kasus e-KTP

Kamis, 29 Desember 2016 – 09:10 WIB
Ketum Golkar Setya Novanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dinilai masih jalan di tempat.

Bagi Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi A Mutty, lambannya kasus ini bukan saja berdampak kepada pendataan penduduk, namun juga dapat mengganggu hak pelayanan masyarakat.

BACA JUGA: Novanto: Demokrasi Indonesia Harus Berkeadaban

"Harus segera diselesaikan proses outcome dari e-KTP itu, tidak cukup sampai di situ benefit dengan adanya penggunaan sistem ini. Apa saja yang akan didapat masyarakat juga harus disampaikan," ujarnya kepada INDOPOS di Jakarta, Rabu (28/12).

Namun dirinya menilai pemerintah saat ini kurang serius dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ini, terutama dalam melakukan sosialisasi fungsi e-KTP itu sendiri.

BACA JUGA: KPK Tak Mau Sembarangan Berikan Status Justice Collabor

"Saya lihat, belum ada benefit dari e-KTP ini, dari semua apa yang digadang-gadangkan yang katanya mempermudah membuat ini-itu," sindirnya.

Terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP, dirinya mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan permasalahan ini.

BACA JUGA: KPK Bertekad Gandakan Kinerja

Terlebih kasus itu diduga merugikan negara triliunan rupiah dan ada tersangka baru yang ditahan, yakni Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Irman.

"Kalau benar dugaan korupsi sampai Rp 2 triliun, berarti itu megakorupsi. Oleh sebab itu, Irman harus segera disidangkan, itu bisa jadi pintu masuk membongkar megakorupsi ini," cetusnya.

"Dan KPK juga jangan tebang pilih. Siapapun pejabat negara yang terlibat harus diungkap," tegasnya.

Pemaparan serupa juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta kepada KPK untuk menjelaskan sejauh mana penanganan kasus e-KTP.

Terlebih sudah pernah memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga mengetahui kasus ini.

"KPK harus memperjelas status hukum e-KTP ini dengan segera menyidangkan Surgiato dan Irman di pengadilan, agar jelas peran Setya Novanto," tegasnya.

Dirinya menilai bahwa Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut memiliki peran besar dalam kasus e-KTP.

Ini karena saat itu Setya Novanto merupakan Kapoksi Golkar di Banggar, dan soal anggaran itu merupakan kewenangan di lembaganya.

"Jika benar ini merupakan kasus megakorupsi karena sudah memakan anggaran hingga Rp 2 trilliun, tapi terapannya masih jauh dari apa yang diharapkan," sindirnya.

Dirinya berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan secepat mungkin karena bagaimanapun publik tetap menunggu perkembangan sejauh apa lembaga anti rasuah itu menindaklanjuti.

"Saya yakin KPK tidak akan tebang pilih dan main-main, Setya Novanto kemarin sudah dipanggil tinggal ditunggu bagaimana prosesnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman pada Rabu (21/12) lalu.

Irman pun sudah mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke KPK untuk membongkar megakorupsi yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun itu.

Penahanan itu dilakukan setelah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu diperiksa penyidik komisi antirasuah selama 12 jam.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dia menjelaskan, Irman akan mendekam di rumah tahanan KPK hingga 9 Januari 2017. Tujuan penahanan Irman untuk kepentingan penyidikan dalam kasus e-KTP periode 2011-2012 yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun. (dli/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Kebut Penuntasan Kasus-Kasus Ini Tahun Depan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler