Soalnya, Kejari dinilai tidak berani menyeret otak kasus ini yaitu Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail
BACA JUGA: Polda Minta Unjuk Rasa Damai
"Kami minta KPK memeriksa kembali kasus iniBACA JUGA: Penumpang KRL Menumpuk di Bogor
Kejari mandulDia menyampaikan aspirasi itu ke Gedung KPK bersama puluhan warga Depok
BACA JUGA: Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan
Mereka lantas berorasi dan bernyanyi sambil mengacungkan spanduk yang bertuliskan tuntutanWali Kota Depok, Nurmahmudi, dinilai sebagai pembuat kebijakan yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi Bansos karena menerbitkan SK No.216 tahun 2008.SK itu mendahului rekomendasi Dinas Kesehatan terkait penggunaan dana bansos untuk pengadaan alat kesehatan dua rumah sakit swasta di Depok senilai Rp800 juta"Nurmahmudi tidak pernah diperiksa KejariPihak yang menerima uang untuk kepentingan pribadi yaitu mantan anggota DPRD, Beni Bambang Irawan juga tidak dijadikan tersangka," ujarnya.
Padahal, saat persidangan, Beni Bambang Irawan menurutnya sudah mengaku menerima Rp125 juta yang digunakan untuk membayar utang dan untuk modal membuat bimbingan belajar.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetapkan Tujuh KPPS Setiap TPS
Redaktur : Tim Redaksi