KPK Diminta Seret Wako Depok

Dugaan Korupsi Bansos

Kamis, 14 Oktober 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat 2008 untuk Kota Depok sebesar Rp87 miliarKPK diharapkan segera mengambil alih kasus yang ditangani Kejari Depok.

Soalnya, Kejari dinilai tidak berani menyeret otak kasus ini yaitu Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail

BACA JUGA: Polda Minta Unjuk Rasa Damai

"Kami minta KPK memeriksa kembali kasus ini
Kejari hanya berani menyeret kroco

BACA JUGA: Penumpang KRL Menumpuk di Bogor

Kejari mandul
KPK jangan ikut mandul," kata juru bicara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Munathsir Mustaman, Kamis (14/10).

Dia menyampaikan aspirasi itu ke Gedung KPK bersama puluhan warga Depok

BACA JUGA: Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan

Mereka lantas berorasi dan bernyanyi sambil mengacungkan spanduk yang bertuliskan tuntutanWali Kota Depok, Nurmahmudi, dinilai sebagai pembuat kebijakan yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi Bansos karena menerbitkan SK No.216 tahun 2008.

SK itu mendahului rekomendasi Dinas Kesehatan terkait penggunaan dana bansos untuk pengadaan alat kesehatan dua rumah sakit swasta di Depok senilai Rp800 juta"Nurmahmudi tidak pernah diperiksa KejariPihak yang menerima uang untuk kepentingan pribadi yaitu mantan anggota DPRD, Beni Bambang Irawan juga tidak dijadikan tersangka," ujarnya.

Padahal, saat persidangan, Beni Bambang Irawan menurutnya sudah mengaku menerima Rp125 juta yang digunakan untuk membayar utang dan untuk modal membuat bimbingan belajar.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetapkan Tujuh KPPS Setiap TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler