JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Tumpak Panggabean disarankan berani mensupervisi kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang saat ini ditangani kepolisianPasalnya, mulai muncul indikasi tak semua pelaku diperkarakan oleh penyidik kepolisian
BACA JUGA: Dirut PLN Diperiksa 6 Jam di KPK
"KPK harus berani supervisi kasus lain yang timbul sekarang ini," ucap Ahmad Rifai, pengacara Bibit-Chandra, Kamis (12/11)Kondisi ini akan memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian, terlebih Tim 8 dibentuk Presiden SBY dengan alasan banyaknya kejanggalan dalam proses penyidikan Bibit-Chandra
BACA JUGA: Anggodo Sudah Sehat, Keponakan Masih Gila
Awalnya, Bibit-Chandra dituduh menerima suap dari Ary Muladi, agar penyidikan terhadap tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dihentikan.Selanjutnya, kepolisian mengubah tuduhan menjadi penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal Anggoro dan saksi kasus Artalyta Suryani, Joko Soegiarto Tjondro yang merupakan Direktur Mulya Intan Lestari
BACA JUGA: Marzuki Alie Terima Usulan Angket Century
Terkait usulan ini, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, secara normatif bisa dilakukanHanya saja, kemungkinan itu terbuka setelah ada putusan pengadilanDi pengadilan lah akan terungkap ada tidaknya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang layak di supervisi KPK."Tapi tunggu dululah kan masih dtangani kepolisian," kata JohanKewenangan KPK untuk mensupervisi kasus korupsi di kejaksaan dan kepolisian tercantum dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPKOleh kepolisian, kasus Bibit-Chandra diajukan ke Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan alasan keduanya menerima suap dari Ary Mulyadi lewat Anggodo Widjojo, yang merupakan adik Anggoro Widjojo(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Pengacara Anggoro Widjojo
Redaktur : Soetomo