JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Bonaran Situmeang, pengacara buronan kasus dugaan korupsi SKRT Dephut, Anggoro WidjojoPemeriksaan terhadap Bonaran itu terkait laporannya tentang digaan penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Lucas Nylonong ke Wantimpres
Bonaran diperiksa diperiksa penyidik Kamis 12/11) sore tadi
BACA JUGA: Rani atau Parmin, Berbohong?
Dalam pemeriksaan kali ini, tambahnya, dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI) beberapa waktu lalu.Laporan ini merupakan buntut dari beredarnya rekaman penyadapan Anggodo (adik Anggoro) dalam dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Dalam rekaman hasil sadapan KPK yang berdurasi 4,5 jam, Bonaran turut tersadap dalam ketika melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo yang juga adik Anggoro Widjojo
BACA JUGA: BM PAN Siapkan Pengganti SB
"Saya sebagai advokat dijamin undang-undang bebas dari penyadapan,'' tambahnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Yulianto yang Dicari?
Redaktur : Tim Redaksi