JAKARTA - Usulan penggunaan hak angket dalam kasus dana talangan (bail out) Bank Century, yang sudah ditandatangani 139 anggota DPR dari lintas fraksi diserahkan ke Pimpinan DPRFraksi Demokrat adalah satu-satunya fraksi tak satupun anggotanya ikut menandatangani usulan penggunaan hak angket.
Untuk memuluskan penggunaan angket tersebut, 20 anggota DPR penandatangan hak angket menemui Ketua DPR RI Marzuki Alie, di ruang tamu pimpinan DPR, Kamis (12/11)
BACA JUGA: Polisi Periksa Pengacara Anggoro Widjojo
Politisi PDIP yang menjadi motor penggunaan hak angket, Maruarar Sirait, menyatakak bahwa usulan hak angket ini sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.Maruarar menyebutkan, pada pasal 177 ayat (1) UU 27 Tahun 2009 disebutkan, hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi
Sebelum angket diserakan ke Marzuki Alie, Pramono Anung dan Anis Matta sempat membubuhkan tanda tangan sebagai benuk dukungan atas angket
BACA JUGA: Lucas Nylonong ke Wantimpres
Sementara Marzuki yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat tidak membubuhkan tanda tangan mendukung angket Century.Maruarar merincikan, 139 pengusul angket itu terdiri dari 80 anggota FPDIP, 24 anggota Fraksi Partai Golkar, Fraksi Fraksi PKS dan Gerindra masing-masing 8 orang, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura masing-masing 4 orang, serta Fraksi PPP dan Fraksi PKB masing-masing satu orang
BACA JUGA: Rani atau Parmin, Berbohong?
Mantan ketua Fraksi PKB di DPR itu belum bisa tanda tangan karena sedang berada di luar kota.Sementara dari Fraksi Partai Demokrat, tidak ada satu pun anggotanya yang ikut menjadi pengusul"Jadi ini minus Fraksi Partai Demokrat," tandas Maruarar.
Dalam kesempatan itu Maruarar lagi-lagi menegaskan, alasan tentang usulan penggunaan hak angket itu karena ada potensi kerugan negara dalam pengucuran dana talangan yang menca[ai Rp 6,7 tilyunSayangnya, kata politisi yang akrab disapa dengan nama Ara ini, kasus itu belum bisa diselesaikan secara tuntas"Maka angket ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dewan," sambungnya.
Pengusul angket lainnya, Gayus Lumbuun, mengatakan, penggunaan hak angket karena para pengusul pesimis dengan penanganan kasus Century oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut Gayus, baik polisi maupun Kejaksaan mengaku masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Sementara BPK masih menunggu hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
"Tetapi PPATK sendiri tidak bisa memberikan data tentang aliran uang ke BPK karena terkendala undang-undang, karena PPATK hanya bisa memberikan itu ke Kejaksaan dan KepolisianKalau seperti ini, jangan harap (kasus Century) bisa dituntaskan penegak hukum," tutur Gayus.
Menanggapi usulan angket yang sudah didukung 139 anggoa DPR dari 8 Fraksi di DPR, Marzuki Alie mengatakan, setelah diterima pimpinan DPR maka usulan itu akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terdekt untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR"Nanti Bamus akan mengagendakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan pembentukan Panitia Angket," paparnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BM PAN Siapkan Pengganti SB
Redaktur : Antoni