BACA JUGA: DPR Minta Presiden Tunjuk Pelaksana Tugas Jaksa Agung
Kalau presiden mau menggunakan hak prerogatifnya, hari inipun bisa mengangkat Jaksa Agung yang baru,” saran Pramono, di gedung DPR Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (23/9).Menurut Pramono, langkah cepat yang konstitusional itu akan mengurangi perdebatan terhadap keputusan MK yang memenuhi sebagian gugatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra terhadap legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Ditambahkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat
BACA JUGA: Gus Choi: TNI Pernah Salah Arah
"Kalau MK sudah memutus satu perkara, semua lembaga negara termasuk presiden harus taat, tunduk dan patuh."Pramono juga menyebutkan bahwa keputusan MK yang menyebabkan Jaksa Agung Hendarman Supandji lengser menunjukkan adanya kelemahan administrasi di tubuh pemerintahan
BACA JUGA: Presiden Angkat Kembali Hendarman, Apa Kata Dunia
Karena itu pemerintah harus tertib administrasi,” ujarnya.Selain itu, dia juga menghimbau semua pihak jangan selau menyalahkan Presiden SBYPasalnya, SBY bekerja sangat mengandalkan stafnya, hingga orang-orang dekat presiden, termasuk stafnya memiliki peran saat Presiden mengambil keputusan“Jadi, kesalahan ini bukan hanya tanggung jawab presiden sendiri tetapi juga orang yang memberikan masukan yang keliru pada Presiden,” pungkasnya(fuz/fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Diminta Tangkap Miranda dan Nunun
Redaktur : Tim Redaksi