KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR

Klaim Punya Hak Mengusir Pimpinan KPK

Rabu, 02 Februari 2011 – 19:02 WIB

JAKARTA - Politisi Partai Golkar Aulia Rahman mengatakan, langkah Komisi III DPR mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP), Senin (31/1) harus dipisahkan dengan langkah KPK menahan 19 politisi.

"Pengusiran oleh Komisi III sama sekali tidak berkaitan dengan penangkapan ituDPR memiliki hak untuk mengusir dua pimpinan KPK karena statusnya sebagai tersangka belum hilang secara hukum

BACA JUGA: Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?

Deponeering itu mengenyampingkan perkara atas alasan kepentingan umum
Bukan atas dasar hukum," tegas Aulia Rahman melalui rilisnya, di Jakarta, Rabu (2/2).

Keputusan Pengadilan dan deponeering, lanjutnya, tidak bisa disamakan efeknya

BACA JUGA: Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK

"Pengusiran itu karena DPR berpendapat bahwa deponering tidak sesuai dengan hukum yang ada, Jadi DPR tidak mau berhadapan dengan Pimpinan KPK yang masih bermasalah secara hukum,” jelas Aulia.

Untuk kejadian penahanan 19 politisi, kata Aulia, secara hukum tata negara KPK tidak bisa menangkap para anggota DPR yang dalam kasus itu sedang menjalankan tugas konstitusionalnya
”Masak orang sedang menjalankan tugas konstitusinya seperti keharusan memilih deputi gubernur Bank Indonesia ditangkap

BACA JUGA: Gayus Bantah Pernah Tangani Perusahaan Bakrie

Seharusnya jika ada unsur pidana korupsi, harus dibawa ke MK duluEksekutif saja kan kalau melanggar dibawa ke MK duluBaru setelah pengadilan MK memutuskan hal itu dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

KPK, lanjutnya, dapat menjalankan tugas karena ada landasan berupa kesepakatan antara legislative dan eksekutif.  Dengan alasan itu, Aulia menilai, tugas KPK tidak boleh mengalahkan anggota DPR yang sedang menjalankan tugas berdasarkan konstitusi”Makanya saya kira perlu ada penataan ulang sistem ketatanegaraan kita yang seperti ini," sarannya.

Kalau memang ada unsur pelanggaran, lanjutnya,  konsekuesinya banyakArtinya pemilihan Miranda Goeltom tidak sah dan apapun keputusan Miranda yang diambil ketika dia menjabat Deputi Gubernur Senior BI menjadi tidak sah juga"Ini konsekuensinya banyak dan besar sekali bagi kehidupan ketatanegaraan kita dan oleh sebab itu kasus ini hendaknya dibawa ke MK,” pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK 6,5 Jam, Gayus Letih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler