Pekan Depan, Walikota Tomohon Diperiksa di KPK

Untuk Pertama Kalinya Sejak Menjadi Tersangka

Rabu, 15 September 2010 – 23:32 WIB

JAKARTA - Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, untuk kali pertamanya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September mendatang sebagai tersangka korupsi APBD TomohonKPK telah melayangkan surat panggilan yang ditujukan ke Jefferson untuk diperiksa.

Jefferson yang lebih sering dipanggil dengan nama Epe itu diminta menghadap penyidik KPK pada 22 September mendatang

BACA JUGA: Lagi, Mantan Bendahara Langkat Diperiksa KPK

Dari informasi yang diterima JPNN, surat panggilan untuk Epe tertanggal 14 September 2010 itu diterima pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kota Tomohon, Laurens Bulo, sekitar 13.00 WITA hari ini.

Dalam surat itu, Epe diminta menghadap kepala satgas penyidik KPK, Yudiawan
HAnya saja juru bicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi soal itu mengaku belum menerima jadwal pemeriksaan atas Epe

BACA JUGA: KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap



"Saya belum tahu itu, saya nanti dikasih tahu penyidik di hari pemeriksaan saja," ujar Johan


Saat ini, Epe juga tengah disibukkan dengan Pilkada di daerahnya

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri

Epe yang juga incumbent, juga akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tomohon menyusul adanya putusan MK atas gugatan hasil Pilkada Tomohon

Rencananya, pemungutan suara ulang Pemilukada Tomohon akan digelar pada 20 September mendatangNamun menurut Johan, KPK tidak melihat jadwal Pilkada Tomohon"Jadwal pemeriksaan KPK tidak ada kaitannya dengan jadwal pilkada," pungkasnya

Seperti diketahui, setelah selama dua tahun melakukan penelitian dan penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD Tomohon, akhirnya KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Jefferson Rumajar sebagai tersangkaModus penyelewengannya, Jefferson membuat program sosial fiktif yang didanai dengan APBD TomohonNamun uang APBD untuk mendanai program sosial itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Jefferson.

Jefferson dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHPDari perhitungan sementara KPK, kerugian negara akibat penyelewenangan APBD Tomohon mencapai Rp19,8 miliar.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler