Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi

Kamis, 16 September 2010 – 00:44 WIB

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Freddy H Sualang, sebentar lagi bakal meringkuk di balik terali besiPasalnya, kejaksaan sudah siap-siap melaksanakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukum Freddy dengan dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi pada penjualan Manado Beach Hotel.

Rencananya, hari ini kejaksaan akan mengeksekusi putusan MA yang keluar pada Bulan Mei lalu itu

BACA JUGA: Pekan Depan, Walikota Tomohon Diperiksa di KPK

Kejaksaan juga sudah melayangkan surat perintah eksekusi putusan yang ditujukan kepada Ketua DPD PDIP Sulut itu


Kapuspenkum Kejagung RI Babul Choir, menegadkan bahwa dalam amanat undang-undang jelas disebutkan eksekusi merupakan kewenangan jaksa

BACA JUGA: Lagi, Mantan Bendahara Langkat Diperiksa KPK

"Kita berharap Pak Sualang bisa bersikap kooperatif agar tidak ada kejadian yang tidak mengenakkan," ujar Babul yang dihubungi JPNN, Rabu malam (15/6).

Bablu menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan petikan kasasi dari MA
Sesuai prosedur, sebelum eksekusi dilakukan maka terdakwa akan dipanggil dulu oleh kejaksaan

BACA JUGA: KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap

Jika dalam pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak datang maka dilanjutkan panggilan kedua"Kalau tetap mangkir, terpaksa dijemput paksa," sebut Babul.

Sementara Kasubbag Humas dan Profesi MA RI, Andri Tristianto Sutrisna, mengungkapkan, eksekusi putusan sudah bukan wilayah MASebab, kewenangan MA hanya sampai pada penerbitan keputusan kasasi untuk kemudian mengirimkannya ke Kejaksaan"MA tidak mau tahu soal eksekusinya, karena bukan ranahnya MA," ucapnya.

Untuk diketahui MA menjatuhkan hukuman penjara dua tahun pada Wakil Gubernur Sulut Freddy H SualangPutusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan vonis bebas murni atas Freddy Sualang pada akhir Agustus 2009

Karena tak puas dengan putusan PN MAnado, JAksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MAAkhirnya pada 27 April 2010, majelis hakim agung yang diketuai Joko Sarwoko, dengan dua hakim anggota I Made Tara dan Prof Komariah, mengabulkan permohnan kasasi JPU, sekaligus membatalkan putusan PN Manado

Selain penjara dan denda, Freddy Sualang juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara Rp175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulanJika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara

KAsus yang menjerat Freddy Sualan bermula ketika ia dipercaya sebagai Ketua Tim Pelunasan Hutang Manado Beach HotelSebab, manajemen Manado Beach Hotel memiliki hutang ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 18 miliarPemerintah Sulut pun merogoh uang daerah untuk melunasi utang itu.

Hanya saja, uang yang dibayarkan ke BPPN melalui PT Tribatra Mitra hanya Rp 6,7 miliarSelisih Rp 11,3 miliar itulah yang keudian dipersoalkan kejaksaan karena menimbulkan kerugian negara.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler