JAKARTA - Keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2010-2015 terancam tidak terisiPasalnya, hingga Rabu (15/9), Gubernur Papua, DPR Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP), belum juga menyelesaikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi pedoman tata cara pemilihan anggota MRP
BACA JUGA: Jatah Honorer Ditentukan Hari ini
Padahal, masa tugas MRP periode 2005-2010 sudah akan berakhir Oktober 2010Terkait masalah ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengirim surat ke Gubernur Papua, Ketua DPRP, dan Ketua MRP untuk segera menyelesaikan Perdasi yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP itu
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Saut Situmorang menyebutkan, surat yang sudah dikirim mendagri itu tertanggal 24 Agustus 2010Saut menjelaskan, keberadaan perdasi memang mutlak karena sudah diatur UU
BACA JUGA: Pekan Depan, Walikota Tomohon Diperiksa di KPK
Dijelaskan, menurut ketentuan pasal 24 ayat (1) UU No 21/2001 dinyatakan, pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuanSedang ayat 2 di pasal yang sama dinyatakan, tata cara pemilihan anggota MRP itu ditetapkan dengan perdasi Papua berdasarkan PP No 54/2004Berdasarkan pasal 18 ayat (1) PP tersebut, MRP dilantik oleh mendagri."Kalau landasannya (yakni perdasi, red) saja belum ada, apanya yang mau dilantik? Makanya, mendagri meminta kepada gubernur, ketua DPRP, dan Ketua MRP untuk segera menyelesaikan perdasi itu," ujar Saut di kantornya, Rabu (15/9)Bagaimana jika hingga Oktober belum juga ada perdasi? Apakah keanggotaan MRP yang sekarang akan diperpanjang? Saut menjawab, untuk saat ini, mendagri masih harus menunggu dulu laporan dari gubernur, ketua DPRP, dan ketua MRP"Laporannya ditunggu, sebenarnya apa masalahnya," imbuhnya.
Sementara, menurut Sekretaris Eksekutif Forum Kerjasama (Foker) LSM Papua, Septer Manufandu, keanggotaan MRP periode mendatang terancam kosong"Karena tidak ada mekanisme untuk memperpanjang masa jabatan anggota MRPJadi pasti akan terjadi kekosongan (kalau perdasi tidak selesai, red), sementara banyak hal-hal strategis yang harus dikawal oleh MRP," paparnya.
Dalam suratnya yang sama, Gamawan juga meminta gubernur, ketua DPRP, dan ketua MRP untuk menyelesaikan Perdasus Provinsi Papua, yang dijadikan dasar bagi pengisian 11 anggota DPRPHal ini terkait dengan putusan MK nomor 116/PUU-VII/2009Bahkan, terkait masalah ini, Gamawan sebelumnya sudah dua kali mengirim surat, yakni tertanggal 1 Maret 2010 dan 17 Mei 2010"Namun hingga kini Perdasus dimaksud belum juga diwujudkan," kata SautDitambahkan, meski sudah tiga kali mendagri berkirim surat, namun hingga kemarin belum pernah ada laporan dari gubernur, ketua DPRP, dan ketua MRP(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Mantan Bendahara Langkat Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi