jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan peran dari anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra (INY) dalam pusaran suap impor bawang putih.
Dalam kasus ini, I Nyoman bertindak selaku pihak mengurus kuota impor sehingga sebuah perusahaan bisa mengimpor bawang putih dengan kuota yang dikehendaki dan tanpa ribet mengurus izin.
BACA JUGA: Hasto Pastikan Suap buat Nyoman Tak Terkait Kongres PDIP
BACA JUGA: Oknum TNI Alami Nasib Tragis Usai Tembak Kepala Pengendara Motor
Agus pun menuturkan, kasus ini bermula ketika CSU alias Afung selaku pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian dan ingin mengimpor bawang putih.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang
Selanjutnya, CSU bekerja sama dengan DDW untuk mengurus izin impor. “DDW menawarkan bantuan dan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan,” beber Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Selanjutnya, DDW berkenalan dengan ZFK yang kenal dengan sejumlah kolega yang berpengaruh untuk mengurus izin impor tersebut.
BACA JUGA: Hasto Pastikan PDIP Tak Bakal Kasih Ampunan Buat Nyoman Dhamantra
“ZFK memiliki koneksi dengan MBS dan ELV pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY, anggota Komisi VI DPR,” sebut Agus.
Setelah itu DDW, ZFK, MBS dan INY (I Nyoman Dhamantra) melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.
“Dari pertemuan-pertemuan itu muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 Milyar dan komitmen fee Rp 1.700 hingga Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” urai Agus.
Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dalam perjalanannya, CSU meminta pinjaman uang ke ZFK untuk memberi fee ke INY. “ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih,” sambung Agus.
Dari total fee Rp 3,6 miliar yang diminta INY, baru terealisasi Rp 2 miliar yang dikirim ke rekening kasir money changer milik INY.
“Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota,” tambah Agus.
Sementara itu, untuk INY, diduga memiliki pengaruh kepada Kementan dan Kemendag dalam pengurusan izin impor. “Diduga melakukan jual beli pengaruh ya, ini akan terus didalami lagi,” sebut Agus.
Diketahui, dalam kasus suap ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Adapun selaku pemberi suap adalah CSU alias Afung, DDW, dan ZFK. Ketiganya dari pihak swasta.
BACA JUGA: Imbang Lawan Persela, Persib Bandung Menelan Empat Laga Tanpa Kemenangan
Kemudian, KPK menetapkan I Nyoman selaku anggota DPR, MBS sebagai orang kepercayaan I Nyoman, dan ELV selaku pihak swasta yang menjadi penerima suap.
Kepada para pemberi suap, KPK menyangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu untuk penerima suap, KPK menyangka pelaku dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Transaksi Suap Impor Bawang Gunakan Money Changer
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan