KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang

Kamis, 08 Agustus 2019 – 23:57 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka penerima suap terkait impor bawang putih tahun 2019, Kamis (8/8) malam.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Hasto Pastikan PDIP Tak Bakal Kasih Ampunan Buat Nyoman Dhamantra

BACA JUGA: Oknum TNI Alami Nasib Tragis Usai Tembak Kepala Pengendara Motor

Agus mengatakan, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya tim lapangan mengamankan 13 orang pada Rabu malam hingga Kamis siang di Jakarta.

BACA JUGA: OTT KPK Urusan Pribadi Anggota, Bukan Lembaga DPR

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi ada CSU alias Afung, DDW, dan ZFK. Ketiganya dari pihak swasta,” ujar Agus.

Kemudian, KPK menetapkan I Nyoman selaku anggota DPR, MBS sebagai orang kepercayaan I Nyoman, dan ELV selaku pihak swasta yang menjadi penerima suap.

BACA JUGA: KPK Sebut Transaksi Suap Impor Bawang Gunakan Money Changer

Agus pun menuturkan, selain menerima suap sebanyak Rp 2 miliar, I Nyoman diduga meminta fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara kuota impor yang sedang diurus sebesar 20.000 ton.

“Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi,” sebut Agus.

Sementara itu, Jubir KPK Febri mengatakan, saat ini penyidik masih fokus dalam pengembangan kasus ini. Selain menyita bukti transfer Rp 2 miliar, rekening senilai Rp 100 juta, penyidik juga menyita uang sebesar USD 50.000.

“Untuk uang ini masih akan didalami konstruksinya bagaimana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” sebut Febri.

Kepada para pemberi suap, KPK menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu untuk penerima suap, KPK menyangka pelaku dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semalam Bu Mega Sudah Mengingatkan, Ternyata Ada Kader PDIP Terjaring OTT KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler